Terus terang, saat RUU Bahasa mulai disosialkan oleh Pusat Bahasa, saya merasa khawatir. Begitu banyak pasal dan ayat yang meragukan dan mengancam para pengguna bahasa di Indonesia.
Khusus untuk orang yang bergelut di dunia media massa, pasal 17 ayat 2 RUU Bahasa itu bisa membuat jengah. Pada ayat itu, media massa dapat menggunakan bahasa Indonesia setelah mendapat izin menteri.
Walaaahh....!! Saya langsung membayangkan pada suatu saat nanti kantor saya digerebek polisi atau petugas kejaksaan. Tuduhan yang mereka lemparkan adalah kantor kami menggunakan sepuluh kata bahasa Inggris, lima kata bahasa Belanda, dsb, tanpa seizin menteri. Apakah kantor saya bisa mengelak? Pasti tidak! Celakanya, denda dan hukuman badan mengancam.
Sementara itu, bayangan pada benak teman-teman yang juga bergerak di media massa adalah pengungkungan ide. Mungkin, teman-teman itu punya keinginan untuk membuat media massa mereka dalam versi asing. Mereka berpendapat pada era kebebasan pers saat ini, kok orang bahasa malah mengeluarkan undang-undang dengan pasal perizinan. Harreee geeeneeee....!
Untunglah, lewat beberapa diskusi, tim penyusun RUU Bahasa mau menampung masukan. Lalu, saya melihat RUU yang baru ternyata mulai mengakomodasi kehendak orang-orang dari kalangan media massa. Kata-kata "mendapat izin dari menteri" sudah tidak ada lagi. Bahkan, bahasanya pun sudah mendingan... tidak berbau ancaman.
Satu hal yang masih membuat saya penasaran dalam RUU yang bru itu, yakni definisi bahasa Indonesia. Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "bahasa Indonesia adalah bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan dan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sebagai bahasa negara dan yang terus berkembang."
Definisi yang membingungkan! Yang bagaimana sih bahasa negara yang terus berkembang? bahasa Indonesia ragam gaul? Duka teuing atuh!
Abah Etet